Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Dalam
menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah hendaknya selalu
mengacu ada asas-asas Bimbingan dan Konseling dan diterapkan sesuai dengan
asas-asas Bimbingan dan Konseling.
Untuk
mendapatkan wawasan yang memadai mengenai asas-asas pokok Bimbingan dan
Konseling dijelaskan sebagai berikut :
1. Asas Kerahasiaan
Secara
khusus usaha layanan Bimbingan dan Konseling adalah melayani individu-individu
yang bermasalah. Masih banyak orang yang beranggapan bahwa mengalami masalah
merupakan suatu aib yang harus ditutup-tutupi sehingga tidak seorang pun
(selain diri sendiri) boleh tahu akan adanya masalah itu. Keadaan seperti ini
sangat menghambat pemanfaatan layanan bimbingan oleh masyarakat (khususnya
siswa di sekolah). Jika bimbingan ini di sekolah dimanfaatkan secara penuh,
masyarakat sekolah perlu mengetahui bahwa layanan bimbingan harus menerapkan
asas-asa kerahasiaan secara penuh. Dalam hal ini masalah yang dihadapi oleh seorang
tidak akan diberitahukan kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
2. Asas Kesukarelaan
Jika asas
kerahasiaan memang benar-benar telah tertanam pada diri (calon)
terbimbing/siswa atau klien, sangat dapat diharapkan bahwa mereka yang
mengalami masalah akan dengan sukarela membawa masalahnya itu kepada pembimbing
untuk meminta bimbingan. Bagaimana halnya dengan klien kiriman, apakah dalam
hal ini asas kesukarelaan dilanggar? Dalam hal ini pembimbing berkewajiban
mengembangkan sikap sukarela pada diri klien itu sehingga klien itu mampu
menghilangkan rasa keterpaksaannya data dirinya kepada pembimbing. Kesukarelaan
tidak hanya dituntut pada diri (calon) terbimbing/siswa atau klien saja, tetapi
hendaknya berkembang pada diri penyelenggara. Para penyelenggara bimbingan
hendaknya mampu menghilangkan rasa bahwa tugas ke-BK-annya itu merupakan suatu
yang memaksa diri mereka. Lebih disukai lagi apabila para petugas itu merasa
terpanggil untuk melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling.
3. Asas Keterbukaan
Bimbingan
dan Konseling yang efisien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Baik
yang dibimbing maupun pembimbing bersifat terbuka. Keterbukaan ini bukan hanya
berarti “bersedia menerima saran-saran dari luar” tetapi hal yang lebih penting
masing-masing yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan
pemecahan masalah yang dimaksud. Di dalam konseling misalnya, klien diharapkan
dapat berbicara sejujur mungkin dan terbuka tentang dirinya sendiri. Dengan
keterbukaan ini pemecahan masalah serta pengkajian berbagai kekuatan dan
kelemahan klien menjadi mungkin. Perlu dipengaruhi bahwa keterbukaan hanya akan
terjadi bila klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan yang semestinya
diterapkan oleh konselor.
4. Asas Kekinian
Masalah
klien yang langsung ditanggulangi melalui upaya Bimbingan dan Konseling ialah
masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masalah yang sudah
lampau, dan juga masalah yang mungkin akan dialami di masa mendatang. Bila ada
hal-hal tertentu yang menyangkut masa lampau, dan atau masa yang akan datang
perlu dibahas dalam upaya Bimbingan dan Konseling yang sedang diselenggarakan,
pembahasan hal itu hanyalah merupakan latar belakang, latar depan dari masalah
yang akan dihadapi sekarang sehingga masalah yang dihadapi itu teratasi.
5. Asas Kemandirian
Seperti
dikemukakan di atas kemandirian merupakan tujuan dan usaha layanan Bimbingan
dan Konseling. Dalam memberikan layanan hendaknya para petugas selalu berusaha
menghidupkan kemandirian pada diri orang yang dibimbing, jangan hendaknya orang
yang dibimbing menjadi bergantung pada orang lain, khususnya para pembimbing.
6. Asas Kegiatan
Usaha
layanan Bimbingan dan Konseling akan memberikan buah yang tidak berarti, bila
individu yang dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan
bimbingan. Hasil-hasil usaha bimbingan tidak tercipta dengan sendirinya, tetapi
harus diraih oleh individu yang bersangkutan. Para pemberi layanan Bimbingan
dan Konseling hendaknya menimbulkan suasana individu yang dibimbing itu mampu
menyelenggarakan kegiatan yang dimaksud.
Kesimpulan
Dari asas-asas tertsebut menunjukkan tujuan umum bimbingan dan konseling yaitu peserta didik
(klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan
menjadi individu-individu yang mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar